Puskesmas Kecamatan Tebet menerapkan prosedur pelayanan kesehatan rekam medik elektronik dengan menggunakan aplikasi berbasis Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA).
" Proses rekam medik elektronik menyimpan data dan informasi proses input pemeriksaan fisik, pemeriksaan dokter, cetak obat di apotik, rujukan ke poli lain atau rumah sakit lain"
Sistem yang dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan agar efektif dan efisien.
Kasubag TU Puskesmas Kecamatan Tebet, Min Yuniar mengatakan, rekam medik elektronik ini sangat membantu dokter dan petugas kesehatan dalam mengakses informasi pasien untuk pengambilan keputusan klinis. Di dalam rekam medik ditampilkan daftar pasien yang berobat, detail informasi data pasien dan histori rekam medik pasien.
"Proses rekam medik elektronik menyimpan data dan informasi proses input pemeriksaan fisik, pemeriksaan dokter, cetak obat di apotik, rujukan ke poli lain atau rumah sakit lain," katanya, Sabtu (20/2).

Yuniar menuturkan, sistem aplikasi SIKDA juga bermanfaat untuk mempercepat respon time proses pendaftaran, pelayanan kesehatan, pengiriman resep obat sampai ke apotik, dan persiapan pemberian obat.
"Puskesmas Kecamatan Tebet menjadi yang terbaik dengan selisih nilai cukup banyak dengan puskemas kelurahan. Karena puskemas ini sudah menggunakan aplikasi SIKDA sejak bulan April 2015," jelasnya.
Ia menambahkan, sistem aplikasi SIKDA, menciptakan prosedur pelayanan kesehatan yang efektif, efisien dan berkualitas.
"Sehingga dapat memberikan kepuasan terhadap pelanggan," tandasnya.
Sekedar diketahui, rekam medik elektronik bermanfaat sebagai gudang penyimpanan informasi secara elektronik mengenai status kesehatan dan layanan kesehatan yang diperoleh pasien sepanjang hidupnya.
Bagi calon pasien pengguna smartphone Android, dapat mengunduh terlebih dahulu aplikasi 'Pendaftaran Pasien Puskesmas Kecamatan Tebet' di Google Play, kemudian mendaftarkan diri secara online, lalu mengikuti petunjuknya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar